Senin, 14 April 2014

KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945


1. Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 
Telah diketahui bahwa Pembukaan UUD 1945 bersama – sama dengan Batang Tubuh UUD 1945 disahkan oleh PPKI dalam siding I tanggal 18 Agustus 1945.
Adapun sistematika UUD 1945 tersebut meliputi Pembukaan yang terdiri atas 4 alinea ; Batang Tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 Aturan Peralihan dan 2 Aturan tambahan ; Penjelasan yang terdiri atas penjelasan
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebut adalah :
a. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan
b. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. Negara Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d. Negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab
Pokok – pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan daru Undang – Undang Dasar Negara Indonesia. Keempat pokok pikiran tersebut juga mewujudkan cita – cita hukum ( Rechsidee ) yang menguasai huku dasar Negara, baik hukum tertulis ( UUD ) maupun hukum yang tidak tertulis.

2. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan inti atau kristalissi dari pikiran atau gagasan bernas dari para pendiri Negara ( The Founding Fathers ). Pembukaan UUD juga meripakan hasil perjuangan dari pendiri Negara dalam upaya memberikan landasan yang kokoh bagi Negara Republik Indonesia agar mampu bertahan lama, tidak hanya untuk puluhan tahun melainkan untuk jangka ratusan tahun.
Di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar Negara Indonesia, yaitu pancasila. Oleh karena itu, kedudukan kedudukan pembukaan UUD 1945 sangatlah tinggi. Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, pembukaan UUD juga merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental. Pada saat pemerintahan melakukan amandemen terhadap UUD 1945, satu – satunya unsur dalam sistematika UUD 1945 yang tidak diamandemen adalah Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 mungkin dapat dianggap sebagai Preambule yang lengkap, karena memenuhi unsur – unsur politik, religius, moral dan mengandung ideology Negara ( State Ideology ) Pancasila.

3. Makna Alinea dalan Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana disinggung diawal, Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat Alinea. Keempat Alinea tersebut memiliki makna masing – masing. Adapun makna Alinea – alinea dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. Alinea Pertama
1) Pada Alinea pertaman terkandung suatu dalil objektif, yaitu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia.
2) Alinea ini juga mengandung pernyataan sujektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan.
b. Alinea Kedua
Alinea kedua mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang menunjukan bahwa :
1) Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan ;
2) Momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan ;
3) Kemerdekaan tersebut bukan marupakan tujuan akhir, melainkan masih haris diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material serta keseimbangan antara kehudipan dunia dan akhirat. Alinea ini memuat tentang :
1) Motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
2) Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat Ridha – Nya lah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya.
d. Alinea Keempat
Alinea keempat menegaskan tentang :
1) Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
a) Melndungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraan umum ;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa ;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Susunan dan bentuk Negara yaitu republik kasatuan ;
3) Sistem pemerintahan Negara yaitu berkedaulatan rakyat ( Demokrasi ) ;
4) Dasar Negara yaitu Pancasila
Adapun hakekat pembukaan UUD 45 meliputi sebagai berikut :
1. Pembukaan UUD 45 sbg tertib hukum tertinggi
Kedudukan ini mepunyai 2 aspek yang sangat fundamental :
a) Memberikan faktor-faktormutlak bagi terwujudnya tetib hukum indonesia
b) Memasukkan diri dalam tertib hukum indonesia, sebagai tertib hukum tertinggi,
c) Pembukaan UUD 45 adalah sumber hukum indonesia
2. Pembukaan UUD 45 memenuhi syarat adanya tertib hukum indonesia
Pada alinea ke 4 UUD memuat unsur-unsur yang disaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia.(rechts order) / (legal order) yaitu susunan kebulatan dan keseluruhan peraturan - peraturan hukum.
Adapun syarat-syarat hukum tertib adalah sebagai berikut :
a) Adanya kesatuan subjek
Memuat penguasa yang mengadakan peraturan hukum, yaitu pemerintah negara kesatuan RI (terdapat dalam alinea IV)
b) Adanya kesatuan asas kerohanian
Termuat suatu dasar dari keseluruhan peraturan hukum yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yaitu adanya der. Filsafat negara pancasila (yang termuat dalam alinea IV)
c) Adanya kesatuan daerah
Mengenai dimana peraturan-peratuaran hukum tersebut, berlaku yaitu seluruh tumpah darah negara indonesia (dalam alinea IV)
d) Adanya kesatuan Waktu
Mengenai pemberlakuan peraturan hukum tersebut, yaitu dengan adanya kelompok-kelompok maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesiaitu dalam suatu UUD negara indonesia.
3. Pembukaan UUD 45 sebagai pokok akidah Negara yang fundamental
Menurut Notonegara, pembukaan UUD 45 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamenta, yaitu dalam hal terjadinya dan isinya.
a) Dalam terjadinya pembukaan UUD 45 ditentukan oleh panitia pembentukan negara yang terjelma dalam bentuk pernyataan lahir dari kehendak pembentukan negara.
b) Dalam hal isinya pembukaan UUD 45 memuat hal - hal sebagai berikut :
1) Dasar –dasar negara yang di bentuk
2) Cita-cita kerohanian (pancasila)
3) Asas politik Negara
4) Tujuan Negara
5) Ketentuan diadakanya UUD
Dilihat dari pembukaan UUD 45 maka masing-masing alinea mengandung makna sendiri-sendiri yaitu sebagai berikut :
1. Alinea pertama
• Mengungkapkan suatu dalil objektif yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
• Mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi bangsa indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajah.
2. Alinea kedua
• Bahwa perjuangan pergerakan di indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
• Bahwa momentum yang telah ddicapai tersebut, dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
• Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, tapi harus diisi dengan mewujudkan negara indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
3. Alinea ketiga
• Memuat motifasi spiritual yang luhur seperti suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 45
• Menunjukan ketakwaan bangasa indonesia terhadap Tuhan YME
4. Alinea keempat
• Merumuskan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
• Ketentuan adanya UUD 45 maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD
• Menyatakan asas politik negara RI yang berkedaulatan rakyat
• Memuat rumusan dasar kerohanian negara yaitu “pancasila”
Pembukaan UUD 45 mempunyai fungsi / hubungan langsung dengan UUD 45 yaitu bahwa dalam pembukaan UUD 45 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diutamakan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal “X”
1. Pokok pikiran pertama : negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan bedasar untuk persatuan
2. Pokok pikiran ke2 : negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pokok pikiran ke3 : negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan untuk kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan
4. Pokok pikirakn ke4: negara berdasarkan ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap
Dari kseimpuilan diatas atau dapat disimpulkan kedudukan UUD 45 sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD 45 sebagai pernyataan kemerdekaan indonesia yang terperinci dan mengandung cita-cita yang luhur dari proklamasi kemerdekaan
2. Pembukaan UUD 45 merupakan tertib hukum tertinggi di negara Indonesia
3. Bahwa pembukaan UUD 45 yang pada hakikatnya terpisah dari batang tubuh UUD 45
4. Dan berhubungan dari itu maka siapapun, MPR pun hasil pemilu tidak dapat mengubahnya, karena mengubah pembukaan UUD 45 berarti pembubaran negara proklamasi 17 agustus 45
PERIODISASI KONSTITUSI DI INDONESIA

Sebagai Negara yang berdasarkan Hukum tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perjalanan yang sangat panjang dari dimulai disahkan pada tahun 1945 hingga akhirnya diterima sebagai landasan huku bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia saat ini. Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu.

1. Undang - Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuristu Zyunbi Tyoosakai yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyidik Usaha –Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
BPUPKI beranggotakan 26 orang, diketuai oleh K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat serta Itibangese Yosio dan Raden Panji Suroso, masing – masing sebagai wakil ketua. BPUPKI mengadakan 2 kali sidang, sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1956 dan sidang Kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli – 17 Juni 1945. dalam masa sidang Kedua itulah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri dari 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo. Panitia kecil berhasil menyelesaikan tugasnya dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan UUD pada tanggal 16 Agustus 1945. setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Setelah mendengarkan hasil BPUPKI tentang naskah rancangan UUD pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, akhirnya mengesahkan rancangan UUD tersebut menjadi UUD Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada intinya hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang bernama RI. Oleh karena itu walaupun secara formal UUD 1945 berlaku sebagai konstitusi namun hanya bersifat nominal yaitu baru diatas kertas saja.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
Pada tahun 1947 tentara Belanda melakukan Agresi Militer I yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melakukan Agresi ini adalah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak pihak Indonesia dan Belanda berunding. Pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Konferensi ini berhasil menyepaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar